Jumat, 09 November 2012

Pulau Larilarian Secara Geospasial Masuk Wilayah Kalsel

1350158-pulau-lari-larian-620X310.jpgBerbicara fakta atau data teknis, keberadaan Pulau Larilarian atau Lereklerekan yang akhir-akhir ini ramai diperebutkan oleh Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) berada di wilayah Kalsel.

"Dari dokumen kami, Larilarian secara geografis masuknya di Kalsel," ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Asep Karsidi di sela-sela Workshop Informasi Geospasial Mendukung Pelaksanaan Program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Banjarmasin, Kalsel, Jumat (9/11/2012).
Menurut Asep, sebuah keputusan nasional yang ada implikasi hukum harus melihat fakta. Dan fakta teknis menyangkut aspek keruangan, letak, dan lokasi suatu obyek atau kejadian yang dinyatakan dalam koordinat tertentu ada di pihaknya.
Sebelumnya, kasus ini mengemuka saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 yang memasukkan Pulau Larilarian ke dalam wilayah Sulbar. Peraturan itu disahkan akhir September 2011.
Kalsel mengakui pulau seluas sekitar 4 hektar yang kaya minyak itu sejak dulu merupakan wilayahnya. Hal itu didukung oleh berbagai dokumen.
Karena itu Kalsel kemudian mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memenangkan gugatan tersebut pada bulan Mei lalu.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pulau Larilarian Secara Geospasial Masuk Wilayah Kalsel"

Posting Komentar